BANGGAI, beritapalu | Lapas Kelas IIB Luwuk berhsil menggagalkan upaya penyelundupan 1000 paket obat-obatan terlarang berjenis Trihexyphenidyl (THD) ke dalam Lapas. Itu dibenarkan Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, Senin (17/6/2024) pukul 02.20 Wita.
Diungkapkan, kejadian bermula saat petugas yang berada di menara pos pengawasan 3 melihat adanya aktivitas seorang pria yang mencurigakan di sisi tembok luar lapas.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Komandan Regu Pengamanan (Rupam) untuk segera menuju ke lokasi kejadian. Pada saat di lokasi kejadian, Rupam menemukan seorang pria.
Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku sedang buang air kecil. Namun, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di temukan bahwa pria tersebut mencoba melempar sesuatu masuk ke dalam Lapas namun gagal.
Pukul 02.49 Wita, Rupam bersama Perwira Piket Pengawasan langsung melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 1000 butir obat terlarang berjenis Trihexyphenidyl (THD) yang dibungkus menggunakan plastik.
“Usai menyisir area, tim pengawasan berhasil menemukan sebuah plastik yang kita curigai adalah salah satu obat terlarang,” jelas Efendi.
Sejak kejadian itu, Efendi menyebut bahwa pihaknya langsung berkoordinasi bersama Satuan Resor Narkoba Kepolisasi Resor Banggai.
“Kita langsung jalin koordinasi dengan Polres Banggai dan benar bahwa barang tersebut adalah obat terlarang, kita langsung menyerahkannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar pun mengapresiasi atas penggagalan penyelundupan obat terlarang tersebut.
“Apresiasi ya atas penggagalan ini, tentunya ini menjadi komitmen kita dalam memerangi narkotika ataupun obat-obatan terlarang, kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan,” tegas Hermansyah Siregar, dalam keterangannya. (afd/*)