Lagi, Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Berafiliasi Jamaah Islamiyah

PALU, beritapalu | Setelah menangkap tujuh orang yang diduga berafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) pada Selasa (16/4/2024) lalu di wilayah Palu, Sigi, dan Poso, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror kembali menangkap seorang lagi lainnya berinisial RF, Kamis (18/4/2024).
RF ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari Makassar ke Palu di wilayah Sulawesi Barat pada Kamis (18/4) sore. Dengan demikian, jumlah orang yang ditangkap karena diduga terkait dengan aktivitas Jamaah Islamiyah itu sebanyak delapan orang.
Untuk pengembangan kasus itu, Densus 88 di-back up Brimob Polda Sulteng dan Tim Gegana melakukan penggeledahan di rumah RF dan orang tuanya yang masing-masing terletak di Jalan Kartini Palu, dan di Jalan Dewi Sartika Palu. Penggeledahan dilakukan Kamis malam di kedua tempat itu.
Penggeledahan pertama dilakukan di Jalan Dewi Sartika dan kemudian bergeser ke Jalan Kartini Palu. Sejumlah dokumen dan barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan kelompok Jamaah Islamiyah itu disita dari rumah tersebut, termasuk sebuah kaos dan jadwal mengajar dan buku rekening serta handphone.
Sejumlah warga yang menyaksikan penggeledahan di kedua rumah tersebut bertanya-tanya gerangan apa yang terjadi, terlebih penggeledahan itu disertai personel bersenjata lengkap dengan kendaraan taktis barracuda milik Brimob Podla Sulteng.
Lurah Lolu Utara, Sahdin usai mendampingi Densus 88 melakukan penggeladahan di Jalan Kartini Palu menuturkan, baru pada kesempatan ini mengetahui jika yang bersangkutan (RF) tinggal di kawasan itu, termasuk isterinya.
Sahdin mengaku sudah melihat Kartu Keluarga terduga anggota Jamaah Islamiyah yang telah ditangkap itu dan disebutkan bahwa yang bersangkutan masih terdaftar di Kartu Keluarga orang tuanya.
“Kalau saya baru saat ini saya tahu kalau dia (RF) tinggal di sini, entahlah kalau di tingkat RT apakah terdaftar atau tidak,” tutur Sahdin. (afd)