PALU, beritapalu | Terduga pelaku specialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil berinisial VO (35), warga Desa Wani, Donggala mobil berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu dalam keterangan resminya, Selasa (5/3/2024) menyebutkan, berdsarkan hasil interogasi, terduga dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Desember 2023-Februari 2024 beraksi di 23 tempat kejadian perkara.
“Pengungkapan diawali setelah Polda Sulteng menerima adanya laporan polisi tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu,” ungkapnya
Kompol Sugeng menyebut, berpegang petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, Kepolisian menduga VP sebagai pelaku. Tim bergerak untuk melakukan penangkapan VP
“VP ditangkap dirumahnya pada Selasa (27/2) di Desa Wani Dua Kec. Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” bebernya
Mantan wakapolres Tolitoli itu juga membeberkan, Modus tersangka dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil
Sugeng juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan pencurian ECU di wilayah Kota Palu dan untuk saat ini baru 2 unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini.
“Tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan barang bukti ECU dan tersangka lainnya,” ujar Kasubbid Penmas.
Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp 2 Juta
Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, tegasnya. (afd/*)