PALU, beritapalu | Setelah mengambil alih penyidikan kasus kejahatan seksual yang melibatkan 11 orang tersangka dari Polres Parigi Moutong, Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng terus bergerak memprosesnya.
Hingga Senin (5/6/2023), Subdit PPA Polda Sulteng telah menahan 10 dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang lagi berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara, Kaltim dan Kota Tarakan, Kaltara.
“Kedua tersangka yang baru saja ditangkap itu masing-masing berinisial AA dan AH,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023). Keduanya menurut Djoko melarikan diri setelah mengetahui lima orang tersangka lainnya ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong.
“Sementara untuk Oknum perwira Brimob berinisial MKS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu (4/6/2023) lalu,” imbuh Djoko.
Disebutkan, penetapan tersangka MKS sempat mendapatkan hambatan kurangnya alat bukti, tetapi alat bukti itu telah dianggap cukup.
Menurut Djoko, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho memberi atensi khusus pada penanganan kasus ini dengan mengambil alih kasus tersebut dari Polres Parigi Moutong ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
Ia menegaskan, Polda Sulteng akan terbuka dalam penanganan kasus asusila itu.
“Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan. profesional dan proporsional, kita proses semuanya. Kita akan proses semua, kita tidak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan. Jadi tidak ada itu, hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Sekadar diketahui, 11 orang telah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual dengan korban R (16) tersebut, 10 diantaranya telah ditahan di Polda Sulteng yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH dan MKS. Sedangkan AW warga Sausu Piore, Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong masih buron. (afd/*)