PALU, beritapalu | Menindaklanjuti imbauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Kota Palu akan membuka pos koordinasi (Posko) pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.
“Ini adalah ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil, saat kegiatan buka bersama AJI Kota Palu, di Sekretariat Pembangunan Sekretariat AJI Palu, Sabtu (8/4/2023).
Tahmil mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, maka AJI segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” ujarnya.
Jurnalis referensia.id ini menguraikan rujukan pembayaran THR Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pertama itu perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, lanjut dia, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.
“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.
Sedangkan perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Ia menegaskan, jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.
“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, menambahkan, teknis pengaduan melalui posko tersebut akan dibicarakan di internal pengurus AJI Palu.
Di kesempatan tersebut, Yardin juga menyampaikan beberapa agenda AJI lainnya yang akan dilakukan ke depan, salah satunya menghadapi Hari Buruh, 1 Mei mendatang. (afd/*)