PALU, beritapalu | Tiga pria masing-masing berinisial R, I, dan H terpaksa berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Palu. Ketiganya ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Palu Timur di tempat dan di waktu berbeda.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah pada konferensi pers di Mapolresta Palu, Kamis (30/3/2023) menguraikan proses penangkapan ketiganya terduga pelaku curanmor tersebut.
Kapolresta menyebutkan, pada Minggu (14/8/2022) ada laporan kasus pencurian motor yang terjadi di BTN Lasoani Bawah. Berdasarkan laporan itu dilakukan penyelidikan. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Minggu (26/3/2023), diperoleh informasi tentang kecurigaan pada pria berinisal I dan R sebagai terduga pelakunya.
Setelah memvalidasi informasi tersebut, tim bergerak dan langsung menciduk R di Kelurahan Petobo. Saat berada di Mako Polsek Palu Timur, R pun “bernyanyi” jika aksi curanmor yang dilakukannya tidak sendiri melainkan bersama I.