PALU, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat usaha-usahanya untuk melindungi konsumen dengan melakukan pengawasan perilaku Usaha Jasa Keuangan (UJK).
Penguatan perlindungan konsumen itu ditegaskan Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo saat menggelar kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Sulteng di Palu, Rabu (29/3/2023).
Triyono menyebutkan, penguatan perlindungan konsumen itu adalah tugas tugas baru OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
“Salah satunya adalah penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui Pengawasan Perlilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” terang Triyono.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menegaskan, pengawasan Market Conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayan pasar dan memastikan tercapainya tujuan inklusi keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.