SIGI, beritapalu | Unit Reskrim Polsek Biromaru dipimpin Kanit Reskrim, Ipda M Yusuf Andi Jalal meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sigi, belum lama ini.
Terduga berinisial MF (18), warga Desa Pombewe itu ditangkap di rumahnya di kawasan Huntap Pombewe yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan motor yang diduga hasil curiannya.
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengungkapkan, terduga pelaku tersebut berhasil dibekuk dari kecurigaan salah seorang korban yang sempat melihat motornya telah diubah warnanya dari hitam menjadi putih lalu. Korban tersebut lalu menghubungi unit Opsnal Reskrim Polsek Biromaru dan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku di rumahnya.
“Atas informasi tersebut, Ipda M Yusuf Andi Jalal bersama tim langsung menindaklanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP) ,” uajr AKP Ferry.
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Sigi dan telah menjual kendaraan tersebut melalui media social Facebook.
Ferry menyebutkan, MF merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dibantu temannya yang kini masih buron. Mereka beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci T.
“Terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Biromaru guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut AKP Ferry. (afd/*)