PALU, beritapalu | Seorang perempuan berinisial AA diancam penjara empat tahun penjara setelah disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan atas tindakan yang dilakukannya.
Perempuan bergelar Magister itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan penipuan dan atau penggelapan dengan modus mengaku sebagai sebagai karyawan sebuah perusahaan yang berada di Sulawesi Tengah.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dalam keterangan persnya mengungkapkan, terduga AA menawarkan proyek berupa pembayaran gaji Pekerja dalam Waktu Tidak Tetap (PKWT), Pengadaan Barang Gorden dan Alat Safety pada perusahaan tersebut dengan iming-iming keuntungan kepada korbannya.
“Namun ternyata pelaku bukan karyawan perusahaan tersebut dan proyek yang dimaksud merupakan proyek fiktif,” sebut Kapolresta Barliasnyah, Selasa (7/6/2022).
Kapolresta menyebutkan, setidaknya ada dua laporan polisi yang masuk atas dugaan tindakan melawan hukum tersebut yakni nomor LP-B/306/III/2022/SPKT/POLRES PALU/POLDA SULTENG dan LP-B/366/IV/2022/ SPKT/ POLRES PALU/POLDA SULTENG.
Dari kedua laporan polisi tersebut, pihaknya telah mengamankan 10 lembar barang bukti antara lain rekening koran Bank BCA, Purchase Order (PO), buku tabungan bank BNI, rekening koran bank BNI, Surat Perjanjian Pengadaan, dan Surat Kuasa.
Tentang motif terduga pelaku, Kapolresta Barliansyah mengatakan, berdasarkan interogasi yang dilakukan, tindakan itu dilakukan karena motif ekonomi dan untuk hura-hura. (afd/*)