SIGI, beritapalu | Dua terduga pencuri ternak kambing dibekuk jajaran Reskrim Polsek Marawola di Desa Padende, Kecamatan Marawola, Sigi, Sabtu (21/5/2022) malam.
Kedua tersangka yang berinisial RH (20 tahun), warga Desa Padende dan AF (24 tahun) warga, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolsek Marawola Iptu Aditya Meideski melalui Pj. Kanit reskrim Bripka Andrimengatakan, kedua orang terduga pelaku pencuri ternak itu cukup meresahkan warga di wilayah Kecamatan Marawola.
Keduanya lalu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/B/35/V/2022/SPKT/POLSEK MARAWOLA/POLRES SIGI/POLDA SULTENG, tertanggal 21 Mei 2022 dan hasil penyelidikan dan pengembangan anggota di lapangan.
“Kedua terduga pelaku pencurian kambing itu berhasil ditangkap berkat koordinasi dengan pihak korban dan warga serta pengembangan anggota di lapangan,” ujarnya.
Selain seekor kambing, barang bukti lainnya yang diamankan adalah sebuah Hp.
“Sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan yang di duga pelaku pencurian kambing,” sebut Bripka Andri. (afd/*)