PALU, beritapalu | Kantor Samsat Sulteng menerapkan sistem pembayaran Pajak Kendaraan dengan cara non tunai melalui aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) terhitung mulai hari ini (Selasa, 26/4/2022).
Penerapan aplikasi itu dilakukan setelah dicapai kesepakatan kerjasama antara pembina Samsat Provinsi Sulawesi Tengah dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah. Kesepakatan itu sendiri diteken oleh kedua pejabat instansi tersebut di Palu, Selasa (26/4/2022).
Aplikasi itu mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan regident ranmor pengesahan STNK tahunan.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, metode pembayaran dengan menggunakan QRIS di Samsat Sulteng diterapkan karena lebih mudah, aman, dan efisien dibanding dengan pembayaran tunai.
Menurut Kombes Kingkin, penerapan pembayaran PKB,SWDKLLJ dan regident ranmor pengesahan STNK tahunan menggunakan kode batang QRIS tersebut sebagai salah satu upaya pihaknya dalam memberikan alternatif lain bagi wajib pajak dalam bertransaksi.
“Program ini sebagai wujud nyata mendukung Program Presisi Kapolri dan mengikuti perkembangan era teknologi industri 4.0. Layanan QRIS yang berbasis teknologi informatika ini sangat membantu terhadap pelayanan masyarakat baik terhadap petugas pelaksana disetiap kantor-kantor pelayanan samsat maupun terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan itu sendiri,” sebutnya.
Selain memberikan alternatif pembayaran, lanjut Kingkin, pembayaran non tunai juga lebih aman di masa pandemi COVID-19 ini karena mengurangi resiko pertukaran bakteri atau virus yang tertempel di uang, bebernya.
Kingkin berharap, dengan penerapan aplikasi QRIS tersebut akan menambah soliditas dalam hubungan kerja, pelayanan terhadap masyarakat serta kemitraan sehingga berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan. (afd/*)