SIGI, beritapalu | Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Sigi di tempat berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam, Sabtu (26/3/2022).
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntakmelalui Kasubbag Humas AKP Ferri Triyanto mengatakan, penangkapan ketiga terduga tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Janji Sagala.
Pelaku ditangkap di tiga TKP yang berbeda. Pelaku pertama berinisial IN (26th) warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru berhasil ditangkap di Desa Kalukubula dengan barang bukti satu paket yang diduga sabu seberat bruto 0,22 gram serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna Merah Hitam.
Pelaku kedua berinisial HK (48th) warga Desa Lambara, Kecamatan Tanambulava ditangkap di Desa maku, Kecamatan Dolo dengan barang bukti satu paket seberat bruto 0,73 gram, satu buah kaca pireks, sat) buah plastik bening kosong, satu HP merek Nokia warna hitam, sat) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam dan uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil dari penjualan sabu.
Sementara pelaku ketiga berinisial DIL (51th) warga Desa Beka Kecamatan Marawola ditangkap di Desa Beka dengan barang bukti 57 paket yang di duga sabu seberat bruto 35,08 gram, dua pack plastik bening ukuran kecil, sebuah plastik bening ukuran besar, tiga buah plastik bening ukuran sedang, sebuah timbangan digital warna hitam, dua buah sendok sabu, sebuah pack pipet plastik, sebuah plastik kemasan snack pillow, sebuah cangkir plastik kecil, sebuah batteray timbangan digital, sebuah gunting dan sebuah tas pinggang warna hitam.
Ferry menambahkan, total dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 36,03 gram
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Ferri.