PALU, beritapalu | Penyelidikan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton yang ditemukan Satgas Pangan di Kota Palu Sulawesi Tengah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan status perkaranya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
“Itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022,” sebut Sugeng, Rabu (23/3/2022).
Sugeng menjelaskan, sedikitnya sudah lima orang yang sudah diambil keterangan saat tahap penyelidikan yaitu Direktur CV. AJ, Manager Operasional, penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng, ungkap mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Kelima orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), berikutnya akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia, tambah Sugeng.
Setelah dilakukan BAP dalam tahap penyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.
“Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik,” imbuh Sugeng. (afd/*)