PALU, beritapalu | Memasuki hari ke-5 Operasi Keselamatan Tinombala 2022, jajaran Polres Palu menggelar penyuluhan tertib berlalu lintas dan imbauan pencegahan COVID-19.
Selama lima hari itu, anggota Satgas terus melaksanakan patroli di seputaran kota Palu dengan menyisir jalur pertokoan, pasar Masomba, pasar manonda, perkantoran hingga batas kota.
Personel yang bertugas lebih mengedepankan fungsi lalu lintas dan mengajak pengendara untuk mengutamakan keselamatan saat di jalan raya dengan mematuhi rambu lalu lintas serta menggunakan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman saat berkendara.
Tim gabungan Polres Palu juga mengimbau agar selalu melengkapi diri dengan surat kendaraan, tidak menggunakan handphone, menggunakan narkoba atau mabuk, tidak berboncengan lebih dari satu serta tidak berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Selain itu, dilakukan pula penyuluhan dan aksi bagi-bagi masker secara gratis kepada pengendara dan masyarakat pejalan kaki sekaligus mengimbau mereka untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno melalui Kasat Lanta, AKP Muhammad Nai menuturkan, imbauan tersebut terus menerus disampaikan pihaknya agar masyarakat patuh berlalu lintas dan sadar akan bahaya dari virus corona serta varian baru omicron.
“Sesuai Jargonnya, operasi keselamatan kali ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan persuasif serta humanis.dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” ujar Kasat Lantas.
Ia berharap meskipun dalam kondisi pandemi, masyarakat tetap sehat dan memperhatikan kelengkapan kendaraan serta keselamatan saat berkendara seperti SIM, STNK, menggunakan helm, sabuk pengamanan, tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan lainnya “pungkas Kasat Lantas.
Sekadar informasi, Polri secara serentak di seluruh indonesia menggelar operasi keselamatan selama 14 hari dimulai 1 sampai 14 Maret 2022 mendatang.
Ada sembilan sasaran khusus yang menjadi prioritas selama operasi tersebut yakni larangan menggunakan handphone saat berkendara, berbonceng lebih dari satu orang, pengendara yang masih di bawah umur dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
Sasaran lainnya, pengendara yang melawan arus, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, ugal-ugalan serta memuat atau mengangkut barang over dimensi / over load. (afd/*)