JAKARTA, beritapalu | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.
Selama ini, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan yang mengakibatkan antrean Panjang di bandara tujuan untuk pemeriksaan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” lanjut Setiaji.
e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19. Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” jelas Setiaji. (afd/*)