Kompetisi Film Pendek Islami Kemenag Dihelat Kembali

Advertisement
Sofyan Arsyad pada penjurian kompetisi film pendek 2021 lalu. (Foto: KPFI)

PALU, beritapalu | Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar serentak di seluruh Indonesia.  Tahun ini, karya yang dilombakan bukan lagi film animasi  pendek Islami, melainkan film pendek Islami dengan tema “Ku Syiar Islam dengan Caraku”.

Agenda tahunan Ditjen Bimbingan Masyarakat  Islam Kemenag ini dihelat mulai Februari  hingga Agustus 2022 yang dibagi dalam dua tahap. Seleksi penjurian tahap pertama dilakukan di tingkat provinsi pada Juni hingga Juli 2022.

“Tiga karya film terbaik akan diikutsetakan mewakili provinsi pada kompetisi tingkat nasional pada bulan Agustus 2022. Tokoh perfiliman Indonesia Christin Hakim, akan menjadi ketua dewan juri di tingkat nasional,” kata Sofyan Arsyad, Sub Koordinator Seksi Penais dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag Sulteng, Kamis (3/2/2022).

Selain bertujuan mensosialisasikan moderasi beragama di kalangan generasi muda, iven ini juga diharapkan  memberi kesempatan kepada kaum milenial untuk memanfaatkan teknologi dalam mensyiarkan agama Islam.

“Kita berharap dari KFPI akan lahir para profesional muda  di bidang perfiliman yang berperan dalam menguatkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air,” ujar Sofyan.

Panitia menyiapkan hadiah yang cukup menggiurkan. Untuk tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, total hadiah bagi juara I hingga harapan III sebesar Rp26 juta. Sedangkan untuk tingkat nasional  memperebutkan total hadiah Rp150 juta.

Karya film terbaik akan diputuskan oleh dewan juri yang berasal dari unsur praktisi perfiliman, budayawan, professional, akademisi media dan influencer.

Sofyan berharap, iven KFPI menjadi tantangan dan kesempatan bagi generasi muda  di Sulteng untuk menunjukkan kepiawaian  di bidang perfiliman.

“Tunjukkan jika anak muda di Sulteng juga bisa. Mengapa tidak mencoba, bila mencoba tidak mengapa,” ujarnya memberikan spirit.

BACA JUGA:   DMI Sulteng Imbau Umat Islam Terapkan Prokes Saat Tarawih

Syarat peserta lomba cukup sederhana, yakni WNI beragama Islam dan berusia maksimal 40 tahun. Selain itu, karya film bersifat perorangan atau kelompok, dan setiap peserta dapat mengirimkan tiga judul film ke dalam satu akun media sosial.

Sementara kriteria film ditetapkan antara lain, jenis film berupa fiksi atau documenter,  durasi 6 sampai 10 menit, dan film berisi promosi, himbauan, seruan atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan.

Saat pendaftaran , kata Sofyan, peserta menyertakan thriller berdurasi  30-60 detik untuk publikasi. Terpenting lagi, lanjutnya, peserta mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP peserta bersangkutan. (afd/*)

Advrtisement