POSO, beritapalu | Bom rakitan milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang alias Basir diledakkan oleh Satgas Madago Raya di Mako Detasemen B Satbrimob Polda Sulteng di Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (26/1/2022).
Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengatakan, ada satu bom rakitan dan 43 detonator yang didisposal atau diledakkan oleh tim Satgas Madago Raya.
Pelaksanaan disposal dilakukan di komplek Mako detasemen B Satbrimob Polda Sulteng di Poso oleh tim Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulteng yang tergabung dalam Satgas Madago Raya.
“Satu bom rakitan adalah barang bukti milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang alias Basir yang berhasil ditangkap Satgas Madago Raya pada 4 Januari 2022 di wilayah Parigi Moutong,” sebut Didik.
Sedangkan 43 buah detonator merupakan hasil penggledahan dan penyitaan di kebun milik tersangka MT di Komplek perkebunan Manabuta Desa Mayoa Kec. Pamona Selatan Kab. Poso pada 10 Desember 2021 lalu.
Baik bom rakitan atau detonator yang dilakukan disposal, kesemuanya berdaya ledak rendah atau low explosive, tambah mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini. (afd/*)