PALU, beritapalu | Tim Resmob Tadulako Polres Palu menangkap seorang terduga pelaku pencurian berinisial H alias Daeng Ulla (47 tahun) yang beraksi di parkiran Pasar Inpres, Jalan Bayam, Kota Palu.
Terduga pelaku H ditangkap Tim Resmob Tadulako di rumahnya di Jalan Salembara, Kota Palu, Kamis (25/11/2021) siang waktu setempat. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, AIPTU Edi Suryono.
H yang juga merupakan residivis kasus Curat, ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B/ 1026 / XI / 2021 / SPKT / POLRES PALU, Polda Sulteng Tanggal 25 November 2021.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari penangkapan tersebut, antara lai satu unit handphone warna hitam, sembilan tas, tujuh dompet, enam showcase handphone, lima KTP, tiga TNK dan dua jaket.
“Pelaku merupakan spesialis pencuri barang di bawah sadel motor,” ungkap AKBP Bayu, Minggu (28/11/ 2021).
Kapolres mengatakan, saat pihaknya menginterogasi pelaku, H mengaku telah melakukan pencurian handphone di kompleks parkiran pasar Inpres. Handphone milik korbannya itu, diambilnya di dalam sadel motor korban.
Tak hanya itu, ternyata pelaku H telah beraksi di delapan lokasi. Ke-delapan lokasi itu berada di dua Pasar Inpres, Desa Dolo, Jalan Karanjalemba, Jalan Bayam, Jalan Veteran, Donggala Kodi, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Gajah Mada. (afd/*)