PALU, beritapalu | Lintas wilayah, begitulah aksi pria berinisial R (28 tahun) ini. Dia berdomisili di Kabupaten Sigi, lalu diduga mencuri di Palu, kemudian ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno dalam keterangannya menyebutkan, R berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Polres Palu yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Edi Suryono pada Selasa (19/10/2021) lalu di Desa Donggulu, Kasimbar, Parigi Moutong.
Penangkapan itu terkait laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2021 terkait pencurian sebuah bak mobil pickup di Jalan Manggis, Balaroa, Palu.
“Terduga R berhasil kami ringkus setelah sebelumnya kami meringkus satu orang terduga pelaku berinisial R. Dari terduga FA itulah kami mendapat keterangan tentang si R,” kata Kapolres Bayu.
Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa R sedang berada di wilayah Parimo. Koordinasi pun dilakukan dengan Polsek Kasimbar.
“Anggota juga langsung menuju ke wilayah dimaksud tersebut,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Sesampainya di lokasi yang diinformasikan, tanpa mengulur waktu lagi, polisi langsung menangkap R di rumahnya dan digelandang ke Polres Palu.
Saat diintrogasi, terduga pelaku mengakui telah mencuri bak pickup mobil sebagamana yang dilaporkan.
Pengakuan lainnya saat diintrogasi, pelaku juga melakukan beberapa kali pencurian di tempat berbeda seperti di Jalan Jati Negara mencuri mixer pencacah bahan paka sapi, dan di Jalan Manggis mencuri kas mobil.
“Barang bukti berupa bak pick Up mobil mitsubishi L300, mobil pick up warna putih, kunci tang pemotong besi, dan kunci pipa,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno. (afd/*)