PALU, beritapalu | Tim Resmob Tadulako Polres Palu menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LL (37 tahun) terkait kasus pencurian handphone.
Aksi LL, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barar, Kota Palu itu sempat viral di media sosial karena tertangkap oleh CCTV.
Pelaku melakukan pencurian di Lorong II, Jalan Bayam, Kecamatan Palu Barat. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp-B/832/IX/2021/SPKT/Polres Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wigunomengungkapkan, LL ditangkap berdasarkan informasi yang diterima anggotanya di lapangan.
“Dar informasi itu, LL sedang berada di Huntara di Kelurahan Palupi siang tadi,” jelas Kapolres Palu, Jumat (1/10/2021).
Kapolres Bayu mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Palu, AIPTU Edi Suryono.
Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti dua unit handphone dan satu dompet berisi STNK, kartu ATM, SIM dan Kartu Mahasiswa.
Kapolres menyebutkan, wanita ini pernah melakukan aksi pencurian dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun. Wanita ini bebas pada bulan Juli 2021 lalu. (afd/*)