PALU, beritapalu | Penyidik Satreskrim Polres Palu menggelar reka ulang kasus pembunuhan perempuan bernama Nurhayati menggunakan kapak di Pantai Taman Ria, Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/8/2021).
Dari rekonstruksi itu terungkap cara pelaku berinisial HH membunuh perempuan itu pada Minggu, 28 Mei 2021 lalu. Pelaku memeragakan bagaimana ia mengayunkan kapak merah itu ke korban hingga akhirnya meninggal bersimbah darah dan ditemukan warga.
Pada adegan 22, 23 dan 24, pelaku memukul kepala korban dengan kapak merah miliknya sebanyak empat kali. Sebelumnya pada adegan 20, korban tampak melakukan perlawanan ditandai dengan adegan tarik menarik antara keduanya.
“Pelaku kemudian mengancam korban karena tidak mau pulang bersama-sama. Disitulah tersangka emosi,” ujar penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.
Pukulan pertama dilayangkan pelaku di sekitar bahu hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap. Pukulan berikutnya dilayangkan di kepala sebanyak tiga kali.
“Korban sempat melawan dengan memegang kaki tersangka dan menggigit kakinya,” jelas Gusti.
Menurut tersangka, kapak merah yang ia gunakan untuk memukul Nurhayati, dibawanya setiap hari. Kapak itu sering ia gunakan saat bekerja.
“Profesi tersangka sebagai tukang pasang tenda. Pelaku mengaku, kapak yang ia gunakan untuk memotong pohon yang menghalangi tenda,” sebutnya.
Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno melalui Kasat Reskrim Polres Palu AKP Sigit Suhartanto diwakili Kepala Sub Unit Satreskrim Polres Palu, Bripka I Gusti Ngurah Juniarta menjelaskan, rekonstruksi itu memeragakan 27 adegan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka.
“Pelaku memerankan sendiri adegan di dalam rekonstruksi tersebut,” kata Bripka I Gusti, usai rekonstruksi tersebut. (afd/*)