PALU, beritapalu | Sedikitnya 1,7 kilogram barang bukti sabu jhasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng selama Juli 2021 dimusnahkan di Mapodla Sulteng, Jumat (23/7/2021).
“Barang bukti tersebut diperoleh dari tiga orang tersangka yang merupakan kelompok Tatanga Palu,” sebut Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Gantoro dalam laporannya.
Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Ai Afriandi mewakili Kapolda Sulteng menyatakan, pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu itu setidaknya menyelamatkan 14.217 orang warga Sulteng dari bahaya narkotika.
Ia berharap agar masyarakat Sulawesi Tengah terus berperan aktif untuk membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara dari kejahatan Narkotika, harapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan menuangkannya ke dalam air yang mendidih. Air rebusan tersebut kemudian dibuang ke parit.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejari Palu, dan Kepala Balai POM Palu. (afd/*)