Ini Syarat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kantor Imigrasi
PALU, beritapalu | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melayani anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12/ 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.