Kemenag Sulteng Dorong Percepatan Revisi UU Haji dan Umrah
PALU, beritapalu | Kemenag Sulteng mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia, mengingat berbagai tantangan baru, seperti antrean, meningkatnya biaya, hingga perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.