penganiayaan jurnalis

Majelsi Hakim membacakan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku penganiayaan jurnalis Aceh di Aceh, Kamis (17/4/2025). (Foto: KKJ Aceh)

Pelaku Penganiayaan Jurnalis Aceh Divonis 10 Bulan Penjara

ACEH, beritapalu | Kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed mencapai titik akhir. Pelaku, Iskandar divonis bersalah karena melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 bulan penjara.