mahkamah konstotusi

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola (tengah) usai RDP di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Foto: DPR RI)

Hanya 8 Daerah yang Mampu Gelar Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA, beritapalu | Dari 24 daerah di Indonesia yang ditetapkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 8 daerah yang  mampu. Selebihnya sebanyak 16 daerah termasuk Kabupaten Parigi Moutong tidak mampu, terutama karena keteteran soal dana penyelenggaraan.