mahkamah konstitusi

Kabid Humas Podla Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Huams Polda Sutleng)

Polda Sulteng Siap Amankan PSU di Banggai dan Parigi Moutong

PALU, beritapalu | Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulag di Kabupaten Banggai dan Parigi Moutong, Polda Sulawessi Tengah menyatakan siap mengamankan dan mengawal pelaksanaannya.

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Foto: tangkapan layar)

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Parigi Moutong

JAKARTA, beritapalu | Melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, di Jakarta, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sejumlah keputusan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada di jakata, Rabu (5/2/2025). (Foto: tangkapan layar MK)

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasangan BERAMAL

JAKARTA, beritapalu | Majelis sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan pasangan BERAMAL (Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri) pada sidang di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Pradita Utama/detik.com)

MK Stop Sengketa Hasil Pilkada Kota Palu dan Morowali

JAKARTA, beritapalu | Sengketa hasil Pilkada 2024 untuk Kota Palu dan Kabupaten Morowali tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Hal itu diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan dismissal di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Para pemohon uji formil UU KSDAHE pada sidang pemeriksaan pendahuluan oleh MK RI d i Jakarta, Senin (7/10/2024). (Foto: KUKB)

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Uji Formil UU KSDAHE

JAKARTA, beritapalu | Mahkamah Konstitusi (MK) RI memulai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), Senin (7/10/2024).

Ilustrasi (Kompas.com)

Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi pasal dan norma Undang Undang yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.