MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Parigi Moutong
JAKARTA, beritapalu | Melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, di Jakarta, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sejumlah keputusan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.