OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto
JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada akun resmi OJK mengatakan, pelarangan itu karena aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.Selain itu, OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.Wimboh berharap agar masyarakat mewaspadai hal tersebut.Sekadar diketahui, Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang d...