OJK: Waspadai Penawaran Penyelenggara Trading Ilegal
PALU, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mewaspadai penawaran penyelenggaran trading illegal. Imbauan itu dikeluarkan terkait maraknya laporan mengenai penyelenggara trading ilegal yang mengakibatkan kerugian pengguna.OJK menyebutkan, permasalahan yang marak terjadi saat ini, penipuan trading ilegal tersebut terjadi pada sektor perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex), dan aset kripto yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappepti).Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar mengatakan, modus penawaran trading ilegal tersebut umumnya dilakukan melalui sarana media sosial seperti iklan Facebook, Youtube, atau penawaran melalui direct message pada Instagram dan Telegra...