Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Negara Melalui Pengadilan
JAKARTA, beritapalu | Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama delapan orang anggota komunitas menggugat negara ke Pengadilan. Ke-8 komunitas adat itu antara lain komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur; Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi, komunitas Masyarakat Adat O’Hangana Manyawa (Tobelo Dalam) di Maluku Utara sebagai Penggugat dalam Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT., menyerahkan Kesimpulan di PTUN Jakarta, Kamis, (25/4/2024).