Tim Hukum BerAmal Nilai Bupati Sigi Lampaui Kewenangan
PALU, beritapalu | Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal) menanggapi Surat Edaran Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA tertanggal 25 November 2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan tentang kewajiban membawa identitas diri pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.