Dua Desa di Pipikoro Terima Pengakuan MHA dari Pemkab Sigi
SIGI, beritapalu | Desa Banasu dan Desa Pelempea, Kecamatan Pipikoro, Kulawi Selatan, kini secara resmi mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Pemerintah Kabupaten Sigi. Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3-160 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae.