PALU, beritapalu | Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Palu menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Palu, Kamis (11/7/2024).
Sosialisasi itu dibuka Ketua KPU Palu dan dibuka Ketua KPU Kota Palu, Idrus dan dihadiri sejumlah perwakilan partai politik, Forkopimda, Camat, dan lurah se Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus menjelaskan, ada tiga langkah yang ditempuh memastikan data pemilih yang digunakan dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah perama adalah perbaikan elemen data pemilih tanpa menambah jumlah pemilih secara tidak sah.
“Setiap perubahan data akan didasarkan pada bukti konkret dan tidak hanya berdasarkan ‘katanya’. Pengurangan data pemilih akan dilakukan jika terdapat anggota keluarga yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah pindah atau meninggal dunia,” jelasnya.
Langkah kedua, pemilih baru akan ditambahkan jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam TPS.
“Proses ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati, memastikan bahwa setiap calon pemilih yang sah dapat terdaftar dengan baik. Bukti keabsahan data seperti foto KTP akan menjadi bagian penting dalam verifikasi ini,” lanjutnya.
Ketiga lanjut Idrus, penyusunan daftar pemilih akan dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama adalah menyusun data pemilih menjadi daftar pemilih sementara.
“Selanjutnya daftar ini akan diumumkan dan diperbaiki jika diperlukan, yang kemudian disebut sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Tahap terakhir adalah penetapan daftar pemilih tetap, yang akan menjadi basis untuk pemilu,” jelasnya lagi.
Idrus mengaku, KPU Kota Palu telah menanggapi kebutuhan partai politik terkait efisiensi TPS. Dari 1.072 TPS pada pemilu sebelumnya, kini jumlah TPS dikurangi menjadi 486, di luar TPS lokasi khusus seperti di Rutan dan Lapas. Pengurangan ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan dan pengawasan TPS.
“Pentingnya kejujuran dan keakuratan data dalam penyusunan daftar pemilih juga menjadi perhatian utama KPU. Data yang digunakan harus didukung oleh dokumen kependudukan yang sah. KPU akan terus memperbarui sistem informasi partai politik dan pemilih secara berkala, sehingga data yang digunakan dalam pemilu selalu up-to-date dan akurat,” tandasnya.
KPU Kota Palu imbuh Idrus, juga berencana memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih, baik melalui handphone maupun surel atau email.
“Ini untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan,” sebutnya.
Ia berharap, dengan meknisme seperti itu, KPU Kota Palu dapat Pilkada yang jujur, transparan, dan akurat. (afd/*)