PALU, beritapalu | Mulai Agustus 2023, para pedagang, pemilik, dan pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan di Kota Palu dilarang menggunakan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah barang bawaan pada setiap transaksi.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tertanggal 25 Juli 2023 dan diteken basah Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Dalam SE itu juga disebutkan, para pedagang agar menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan bis adigunakan Kembali (reusable bag). Bagi masyarakat juga diminta membawa kantiong belanja sendiri saat berbelanja, baik di apsar tradisional maupun di pasar modern.
Pembatasan penggunaan kantong palstik itu juga berlaku untuk wadah pembungksu makanan di restoran, warng makan, dan atau pembungkus obat di apotek.
Pemerintah juga berharap agara para pemilik toko dapat membantu mensosialisasikan dan emmantau secara mandiri praktik pembatasan penggunaan kantongan plastic sekali pakai pada karyawawannya.
Pelangagran terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan dikenakannya sanksi adminitratif seperti tertuang dalam Perwali No 40 Tahun 2021 berupa tguran tertulis, uang paksa, dan pencabutan izin bagi para pedagang, pemilik, penglelola toko modern dan atau pusay perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar SE tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir mengatakan, SE yang hari ini mulai diedarkan dimaksudkan untuk meminimalkan timbulan sampah di Kota Palu, terutama kemasan plastik sekali pakai yang digunakan sebagai wadah dalam jual beli.
“Penggunaannya wajib dikurangi karena sifatnya yang sulit terurai dan mengganggu Kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” kata Ibnu Mundzir, Selasa (25/7/2023).
Ia mengatakan, DLH Kota Palu Bersama Tim terpadu yag dibentuk itu akan melakukan sosialisasi lebih massif, melakukan pembinaan dan pengawasan agar SE tersebut dapat terlaksana dengan efektif. (afd/*)