PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus perdagangan anak yang korbannya seorang bayi berusia satu tahun berinisal AH dan ditemukan di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Dalam keterangan persnya di Mapolda Sulteng, Selasa (27/6/2023), Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak menguraikan, AH diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak pada saat melapor ke Polda Sulteng pada 31 Mei 2023 lalu.
Laporan itu ditindaklanjuti Polda Sulteng dan mengungkap fakta bahwa kasus yang dilaporkan adalah perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi di tanah air.
“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp12 Juta hingga Rp25 Juta oleh para pelaku lainnya. Tersangka S yang juga ibu bayi ( korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada F yang masih buron seharga Rp12 Juta,” ungkap Kombes Pol Parajohan.
Pada kasus itu, Ditreskrimum membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini. Tim ditugaskan ke Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi.
Di Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp25 juta.
Di Bangka Belitung, Polda Sulteng dibantu kepolisian setempat mengamankan tiga tersangka, masing-masing inisial M alias CM (41) warga Kab. Bekasi, LK alias Lia (35) warga Jakarta dan YN (45) warga Pangkal Pinang Babel.
Adapun peran mereka, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp25 juta, selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp1 Juta kepada LK alias Lia.
Ia juga menerangkan, tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi.
Dari DKI Jakarta atau Bekasi, Tim Penyidik telah mengamankan tiga tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) Warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kec.Tempe Sulawesi Selatan.
Peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi Jakarta, A alias Yanti berperan menyuruh F yang masih buron mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima bayi AH dan dibawa ke Babel untuk diserahkan tersangka M.
“Dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari bayi AH yang diperjualbelikan. Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan,” sebut Kombes Parajohan.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dan atau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 Juta dan maksimal Rp300 Juta. (afd/*)