SIGI, beritapalu | Aparat Polsek Dolo menyita dua jeriken minuman keras jenis saguer yang hendak dibawa ke sebuah desa saat melintas di Jembatan Beka-Kotapulu, Dolo-Marawola, Sabtu (1/4/2023).
Kapolsek Dolo Iptu Lukman dalam keterangannya menyebutkan, saguer yang tiap jerikennya berisi 35 liter itu disita saat dilakukan operas K2YD di wilayah tersebut.
“Saat itu anggota melihat seorang pengendara roda dua membawa dua jeriken ukuran 35 liter, tiba-tiba memutar balik kendaraanya karena melihat ada anggota yang melaksanakan K2YD di Jembatan Beka Kotapulu,” terang Iptu Lukman.
Kapolsek mengaku, barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polsek Dolo dan karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan ijin maka dibuatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi.
“Banyak terjadi perkelahian dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Sigi karena disebabkan miras, olehnya kami konsisten memberantasnya,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak mengapresiasi tindakan Polsek Marawola tersebut.
Kapolres berharap keikutsertaan masyarakat untuk membantu memutuskan mata rantai peredaran miras di Kabupaten Sigi untuk masa depan generasi muda Sigi yang lebih baik.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjualnya karena kami Polres Sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras,” tandas Kapolres Reja. (afd/*)