PALU, beritapalu | Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng menangkap 17 terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bom atau Distructif Fishing dalam dua kasus dan kurun dua hari berturut-turut.
Penangkapan ke-17 terduga pelaku tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Polisi Indra Rathana saat menggelar konferensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Selasa (9/8/2022).
“Kasus yang diungkap ada dua dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, pertama 3 Agustus 2022 di perairan Tombaton Kabupaten Banggai Laut dan kedua 4 Agustus 2022 di perairan Pulau Karantu Desa Kalerong Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali,” terang Didik.
Penangkapan di perairan Tombaton Banggai Laut telah diamankan kapal kayu tanpa nama yang digunakan pelaku termasuk beberapa bom ikan dan peralatan lain serta 16 pelaku Destructif Fishing.
“Sedangkan pelaku yang ditangkap di Bungku Selatan hanya satu orang,” imbuhnya.
Ke-17 pelaku tersebut statusnya sudah tersangka dan ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku di perairan Tomboton tidak berjalan mulus, karena kapal sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan kapal Ditpolairud selama 1,5 jam.
Setelah berhasil dihentikan, dari 16 orang yang ada di atas kapal tersebut, satu orang melakukan perlawan dengan berupaya merampas senjata petugas, dan membuat petugas harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembaknya.
Penembakan itu membuat pelaku utama yang berupaya merebut senjata dan seorang anggota Dirpolairud jatuh ke laut bersama senjata yang dipegang. Meski begitu, senjata sudah berhasil ditemukan oleh tim selam Ditpolairud Polda Sulteng.
Sementara itu Kombes Polisi Indra Rathana menjelaskan, terhadap pelaku dan korban anggota yang terluka saat ini sudah ditangani di rumkit Bhayangkara dan dalam proses penyembuhan.
“Barang bukti yang ada dapat kita saksikan ada jerigen 5 liter dan jerigen 20 liter yang dijadikan bom ikan, sedangkan untuk yang satu botol bom ikan saja sudah bisa merusak terumbu karang yang ada di dasar laut tidak hanya ikan,” sebut Indra Rathana. (afd/*)