SIGI, beritapalu | Setelah menangkap istri berinisial S sebagai penyalah guna narkoba, Sat Narkoba Polres Sigi menangkap suaminya dengan kasus yang sama di Desa Rarampadende, Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Selasa (14/6/2022).
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kasi Humas AKP Ferri Triyanto menjelaskan, suami berinisial MS itu sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap dari hasil pengembangan kasus dari istrinya yang lebih dulu ditangkap.
Istrinya dalam interogasi yang dilakukan mengakui bahwa barang haram jenis sabu sebanyak 30 paket dengan berat bruto 4,35 gram yang didapati petugas saat penangkapannya adalah miliknya dan suaminya, MS.
Pengakuan itu juga dinyatakan dalam Surat Penyitaan nomor : SP-SITA/27/VI/RES.4.2/2022/ Satresnarkoba tanggal 9 Juni 2022.
“MS sendiri diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Sigi di Desa rarampadende beserta sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna putih sebagai barang bukti,” jelas AKP Ferri.
Saat ini pasangan suami istri itu sudah berada di Mapolres Sigi dan dalam proses pemeriksaan. (afd/*)