PALU, beritapalu | AR, manager operasional CV AJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dalam kasus penimbunan minyak goreng yang diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng pada 2 Maret 2022 lalu.
Penetapan AR itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022) mengatakan, manager operasional CV. AJ telah diperiksa pada 17 Mei 2022 lalu.
Diperkirakan dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona mengungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022 yang saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. (afd/*)