PALU, beritapalu | Setelah menangkap seorang pelajar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu Kembali menangkap tiga terduga pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu di Tatanga, Kota Palu, Sabtu (26/3/2022).
Mereka yang ditangkap itu berinisial Z (30), pekerja swasta alamat Tatanga, FRI (22) asal Kabupaten Sigi, dan R alias Enal (21) alamat Kecamatan Ulujadi.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pengungkapan pelaku itu saat petugas menggelar operasi pekat dan ketiganya diringkus di tempat berbeda. Z ditangkap di rumahnya di Jalan Dharmaputra, sedangkan dua lainya di sebuah tempat kos di wilayah Tatanga.
“Berawal dari infomasi pada 17 Maret 2022 bahwa terduga Z yang merupakan residivis kasus narkoba adalah seorang pengedar sabu di wilayah Kota Palu,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, dengan melakukan pulbaket di rumah tempat tinggalnya dan memeriksa tempat yang sering digunakan terduga untuk melakukan transaksi barang haram itu. Setelah informasi dianggap cukup dan akurat, lalu dilakukan penindakan terhadap terduga.
“Barang bukti diamankan 1 paket ukuran besar dan 11 berukuran kecil berat Brutto 35,80 gram, 3 pak plastik klip kosong, 5 sendok dari pipet plastik, 2 sendok makan, timbangan digital, pireks kaca dan tas samping warna hitam,” kata Bayu Indra Wiguno.
Sementara itu diwaktu yang sama, petugas juga memperoleh informasi bahwa salah satu kos di Jl Lekatu sering dijadikan tempat transaksi dan sarang pesta sabu oleh terduga FRI dan R.
“Yang mana kedua terduga tersebut merupakan TO dalam operasi pekat,” kata Bayu Indra.
Menerima informasi itu, sehingga polisi mendatangi lokasi dan melakukan penindakan dan berhasil menangkap para pelaku sekaligus dengan sejumlah barang bukti di TKP di antaranya 24 paket plastik diduga Sabu, dua Hp Samsung, Tas hitam kotak kaleng rokok.
“Semua para pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno. (afd/*)