PALU, beritapalu | Operasi Pekat Tinombala I-2022 yang digelar Polda Sulteng dan Polres jajaran selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret lalu berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, setidakanya da empat orang yang dijaring karena diduga terlibat dalam bisnis prostitusi anak tersebut.
“Dalam semalam satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 di antaranya diketahui dibawah umur,” beber Sugeng di Palu, Jumat (25/3/2022).
Sugeng merinci, operasi pertama di hotel A di Jalan S. Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama pertama petugas mengamankan tujuh pria dan empat wanita yang salah satunya diketahui masih di bawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan si wanita juga masih dibawah umur.
“Mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya empat orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022,” sebut Sugeng lagi.
Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24 th) laki-laki warga Kel. Ujuna Palu barat, J (22 th) wanita warga Kel. Ujuna Palu Barat, MA (22 th) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29 th) laki-laki warga Biromaru Kab. Sigi, ujar mantan Wakapolres Tolitoli ini
Penyidik juga mengamankan lima buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban, tambah Sugeng.
Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas
Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas, tegasnya.
Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain. (afd/*)