PALU, beritapalu | Ditresnarkoba Polda Sulteng sedang mempersiapkan pemusnahan sabu hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 lalu seberat 29 kilogram.
Penyidikan perkara terhadap lima tersangka yang berhasil diamankan yaitu D (39) warga Siboang Kec. Sojol, R (43) warga desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40) warga Kab. Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kab. Kutai Timur Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, masih terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi mengatakan, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk pemusnahan barang bukti sabu tersebut sesuai prosedurnya.
“Pemusanahan barang bukti sabu tersebut akan dilaksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu,” sebut Sugeng, Rabu (9/2/2022).
Pada pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dihadirkan instansi terkait seperti Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan ( Balai POM ), tersangka dan penyidik.
Ia menjelaskan, prosedur pemusnahan narkotika dan prekusor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika adalah Kepala Kejaksaan Negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan narkotika dan prekusor narkotika dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama tujuh hari wajib menetapkan status barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan dan/atau dimusnahkan.
Lalu barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Kemudia penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan, dalam waktu paling lama 1 kali 24 jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada Penyidik Polri atau Penyidik BNN setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, Menteri dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama. Dan barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kapolri dalam waktu lima hari terhitung sejak menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala BNN dan Kapolri menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. (afd/*)