PALU, beritapalu | Puluhan perempuan dari berbagai organisasi memuncaki pelaksanaan Kampanye STOP Kekerasan terhadap Perempuan 16 hari dengan membagi bunga kepada pengendara di Taman GOR Palu, Jumat (10/12/2021).
Tak hanya membagi bunga, puncak kampanye yang telah dimulakan sejak 25 November 2021 itu juga ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh para aktivis perempuan di Palu.
Kampanye itu bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang masih kerap terjadi tak terkecuali di SUalwesi Tengah.
Kampanye tahunan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Kali ini isu peraturan perundangan terkait dengan pelecehan seksual juga mengemuka dalam kampanye tersebut.
Para aktivis perempuan itu mendesak DPR untuk mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang meskipun telah masuk dalam Prolegnas 2021, namun hingga penghujung tahun ini belum juga disahkan.
“Kita berharap DPR segera mensahkan RUU tersebut agar kekerasan seksual yang kerap menimpa perempuan tidak makin bertambah,” ujar Dewi Rana Amir, Ketua Perhimpunan Perempuan Libu di sela kegiatan tersebut.
Sebagai bentuk desakan agar RUU tersebut segera disahkan, para aktivis perempuan itu membubuhkan tanda tangan di atas sebuah spanduk. (afd)