Pelaku Penganiayaan Jurnalis Aceh Divonis 10 Bulan Penjara

ACEH, beritapalu | Kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed mencapai titik akhir. Pelaku, Iskandar divonis bersalah karena melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 bulan penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Arif Kurniawan didampimgi dua hakim anggota yakni Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, pada Kamis (17/4/2025).
Vonis hakim ini merupakan putusan ultra petita atau melebihi tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam gugatan oleh penuntut umum M. Faza Adhiyaksa yakni hukuman enam bulan penjara, yang notabene tidak sampai seperempat dari maksimal ancaman hukuman seperti yang tertera di dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Putusan itu ditetapkan setelah hakim pertimbangan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers seperti yang diatur di dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.
“Berdasarkan ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum dan dalam meliput pemberitaan, wartawan dijamin kemerdekaannya yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan untuk penekanan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi terkait,” ucap Hakim Ketua Arif Kurniawan.
Hal yang memberatkan terdakwa, selain karena penganiayaan yang dilakukan kepada Ismed menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama empat hari serta tidak tercapainya perdamaian antara kedunya, hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak mendukung kemerdekaan pers.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Iskandar bin M. Yunus tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kepada terdakwa sebagai berikut dengan pidana penjara selama sepuluh bulan…,” demikian bunyi putusan hakim.
Pihak terdakwa diwakili penasihat hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh memberi sejumlah catatan atas putusan tersebut, antara lain menyayangkan bahwa kasus tersebut dianggap tindak pidana padahal fakta persidangan menyatakan, kasus ini berkaitan erat dengan pelanggaran atas prinsip kebebasan pers seperti yang diatur dalam UU Pers.
Untuk kasus ini, KKJ Aceh menilai pelaku seyogianya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 ayat 1 UU Pers. Konsekuensi hukum dari pemberlakuan juncto ini, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku mesti tunduk pada pasal 351 ayat 1 KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat ketimbang pasal 18 UU Pers, 2,8 tahun ketimbang pasal 18 yakni 2 tahun. (afd/*)