PALU, beritapalu | R, pembunuh Reiscal di sebuah homestay di Tavanjuka pada Sabtu (1/3/2025) berhasil ditangkap jajaran Polresta Palu. R ditangkap tidak sendiri, melainkan bersama IB, pria yang ikut membantu aksi itu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abraham pada konferensi pers di Mapolresta Palu, Rabu (5/3/2025) mengungkapkan, keduanya ditangkap di sekitar wilayah Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
Berdasarkan pengakuan tersangka, penganiayaan yang berujung tewasnya Reiscal dilakukan karena merasa tersinggung saat dirinya bersama rekan perempuannya didatangi korban di dalam kamar.
“Korban menyuruh mereka pergi dari kamar dan mengancam akan menyiramkan air,” ujar Kapolresta Deny.
Ia menjelaskan, pelaku kemudian keluar kamar dan bertemu dengan rekannya, IB. Mereka mengambil parang dari rumah orang tua R dan kembali ke homestay. Saat itu, korban sedang tertidur dan langsung ditebas pada kedua kakinya.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah dibonceng IB.
Beberapa saat setelah insiden berdarah itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun berselang beberapa waktu kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kedua tersangka kini terancam hukuman, R akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan IB akan disangkakan dengan Pasal 56 KUHP IB. (afd/*)