PALU, beritapalu | Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulag di Kabupaten Banggai dan Parigi Moutong, Polda Sulawessi Tengah menyatakan siap mengamankan dan mengawal pelaksanaannya.
Seperti diektahui, MK memerintahkan KPU Banggai agar melakukan PSU Pilkada di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, sedangkan KPU Kabupaten Parigi Moutong diperintahkan melaksanakan PSU Pilkada secara keseluruhan.
“Polda Sulteng siap mengawal dan mengamankan PSU yang akan digelar di dua Kabupaten itu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan, kepolisian akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah setempat serta KPU dan Bawaslu di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong.
“Dalam pelaksanaan pengamanan, tentunya akan dikedepankan Polres Banggai dan Polres Parigi Moutong. Polda Sulteng akan memberikan asistensi dan bantuan personel pengamanan terhadap dua Polres yang akan melaksanakan pengamanan PSU Pilkada,” jelas Djoko.
Menghadapi perkembangan situasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Polda Sulteng mengimbau kepada masyarakat, tim pemenangan dan simpatisan pasangan calon Bupati Wakil Bupati, untuk tetap tenang dan jaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
“Saya mengimbau masyarakat, tim pemenangan dan simpatisan paslon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Jaga agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (afd/*)