JAKARTA, beritapalu | Majelis sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan pasangan BERAMAL (Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri) pada sidang di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Arief Hidayat, hakim MK membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MKdan menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur atau obscuur libel da dituangkan dalam putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.
Gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulteng diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat dengan menyodorkan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran dalam Pilgub Sulteng.
Dengan keputusan ini, pasangan BERANI (Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido) akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih periode 2025-2030 sebagaimana telah ditetapkans ebelumnya oleh KPU Sulteng. (afd/*)