JAKARTA, beritapalu | Sengketa hasil Pilkada 2024 untuk Kota Palu dan Kabupaten Morowali tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Hal itu diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan dismissal di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo itu dengan tergugat KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali.
Penasehat hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali, Muhamad Sidiq Djatola sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada mengapresiasi kinerja hakim MK.
Ia menilai hakim MK telah bekerja dengan baik untuk memutuskan sengketa Pilkada yang melibatkan pihak KPU sebagai termohon.
“Kami mengapresiasi sikap objektif majelis hakim MK sehingga dua sengketa Pilkada diputus dalam tahapan dismissal,” katanya usai mengikuti sidang di MK.
Selanjutnya, KPU Kota Palu dan Kabupaten Morowali akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kota Palu dan Kabupaten Morowali dalam waktu dekat ini. (afd/*)