PALU, beritapalu | Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho melalui Kabid Humas, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa Polda Sulteng berkomitmen untuk menangani masalah pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sulteng.
Penegasan itu disampaikan sehubungan dengan banyaknya desakan dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap PETI yang dinilai sudah meresahkan.
“Saya kira komitmen Kapolda Sulteng sudah jelas, saat berbiacara di hadapan seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres, aktifitas illegal seperti PETI harus ditertibkan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (3/2/2025)
Salah satu bukti komitmen itu ungkap Kabid Djoko Wienartono, yaitu dengan melakukan penanganan kasus PETI selama tahun 2024 yang mencapai 11 kasus.
“Penanganan PETI di Sulteng perlu dilakukan secara komprehensif, karena di dalamnya terdapat masyarakat lokal dan warga pendatang yang tidak sedikit bahkan ratusan hingga ribuan untuk mendapatkan mata pencaharian dari kegiatan PETI,” jelas Kabidhumas.
Lanjut Djoko juga menjelaskan, penertiban PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian, tetapi perlu adanya sinergitas berbagai Instansi terkait, harap Djoko
“Oleh karenanya penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai Instansi.” ujarnya
Djoko juga menyebut, PETI di Desa Buranga Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong salah satu contoh kasus yang hanya mengedepankan penegakkan hukum, demikian juga diperbatasan Kab. Tolitoli dan Kab. Buol. Tetapi kenyataannya karena desakan ekonomi, masyarakat kembali melakukan pertambangan dan adanya para pemodal, ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Dalam melakukan penertiban tentunya juga diawali dengan kegiatan yang kedepankan preemtif dan preventif agar tidak ada korban saat dilakukan penertiban. Bisa saja saat penegakkan hukum, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan, itu semua yang diperhitungkan dan tidak gegabah, pungkasnya. (afd/*)